Minggu, 05 Desember 2010

INTEGRASI HUKUM KELUARGA DAN PERSPEKTIF GENDER (Catatan Singkat Untuk PSW)

Keterlibatan saya dalam isu relasi gender sebenarnya baru. Embrionya baru di mulai, paling tidak secara akademis, ketika saya menempuh program magister konsentrasi hukum keluarga di IAIN Sunan Kalijaga pada tahun 1998. Beruntung saya waktu itu langsung mendapatkan ilmu dari ‘sang maestro’ (almarhum) Mansour Faqih. Ia menjadi maestro karena hampir keseluruhan pegiat isu ini pasti menyempatkan diri membaca bukunya berjudul “Analisis Gender dan Transformasi Sosial.”

Berada di dalam kelasnya selama satu semester luar biasa memberikan saya inspirasi. Apalagi ia seorang laki-laki, yang nota bene tidak punya pengalaman sebagai perempuan tetapi memiliki kepedualian, rasa empati, dan kedalaman pengetahuan tentang isu keadilan dan kesetaraan gender dalam kerangka transformasi sosial, cukup membuat saya sadar dan terbelalak. Saya akhirnya menetapkan diri untuk memfokuskan kajian tesis saya pada isu ini. Tidak banyak materi yang beliau berikan tetapi perspektif dan cara berpikir kritis yang ia lontarkan sangat mendorong saya untuk terus mengkaji isu gender terutama berkaitan dengan spesifikasi keilmuan saya yaitu hukum keluarga.

Background hukum keluarga lebih lama saya miliki, dibandingkan dengan background gender, yaitu sejak S1, walaupun dulu dengan nama konsentrasi yang berbeda yaitu Peradilan Agama atau Qadha’ tapi kajiannya seputar hukum keluarga atau ahwal al syakhsiyyah. Adalah benar, selama S1 saya sering mengikuti kajian tentang isu-isu seputar relasi gender secara freelance karena merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler, tapi apa yang saya pahami masih dalam kerangka normatif tanpa fokus perspektif yang memadai.

Spesialisasi hukum keluarga kemudian berlanjut sampai S2 saya yang pertama. Setelah pada semester 1 saya mendapatkan perspektif kritis dari pak Mansour Faqih, saya mulai memfokuskan kajian semua makalah saya pada isu relasi gender, apapun mata kuliahnya. Perspektif gender selalu menarik dan tepat untuk dipakai sebagai analisis. Pengalaman ini lalu membuat saya mulai menyadari bahwa memang ada ‘hubungan’ yang sangat kuat antara materi hukum keluarga dan analisis gender. Sampai akhirnya saya menyusun thesis tentang UU perkawinan ditinjau dari analisis gender.

Tamat dari S2 saya lalu pulang ke “kampung” NTB mengabdi di IAIN Mataram. Saya pun diamanatkan untuk mengampu mata kuliah Hukum Islam Indonesia yang dulu namanya Peradilan Agama di Indonesia. 4 tahun mengajar mata kuliah ini dari 2000-2004 membuat saya lebih memahami bahwa menjelaskan hukum keluarga apalagi ketika harus dikaitkan teori normatif, baik dari fiqh maupun hukum, dengan realitas kehidupan terutama dalam konteks NTB memerlukan analisis gender yang memadai karena begitu banyaknya isu ketimpangan relasi yang menghinggapi keluarga muslim di wilayah ini.

Momen kesadaran ini semakin terpupuk ketika pada tahun 2003, IAIN Mataram membentuk Pusat Studi Wanita di mana saya dan teman-teman, walaupun masih dalam jumlah dan scope yang terbatas, berdiskusi tentang isu-isu tersebut. Pada awal tahun 2004 ketika ada perubahan kurikulum di IAIN Mataram, kami dan beberapa temanpun mengusulkan untuk memasukkan mata kuliah Fiqh an Nisa’ di konsentrasi Ahwal al Syakhsiyyah (AS) dan berhasil sehingga sampai sekarang mata kuliah tersebut menjadi bagian yang harus ditempuh oleh mahasiswa AS.

Menyadari kekurangan saya dari segi metodologi, perspektif maupun analisis kritis yang terkait dengan permasalahan gender, saya lalu memutuskan untuk mendalaminya pada S2 kedua saya dengan spesifik program studi Women’s Studies yang berada di bawah payung keilmuan sosiologi hukum dan sosiologi keluarga. Beruntung lagi saya mendapatkan beasiswa fulbright yang memungkinkan saya untuk mendalami kajian ini di negara adidaya USA.

Keberadaan saya selama dua tahun di Amerika memberikan banyak pelajaran bukan saja dari ruang kelas tetapi juga dari interaksi dengan teman, dosen, dan kolega di luar kelas baik yang muslim maupun yang non muslim. Saya juga semakin mengerti bahwa kehidupan keluarga tidak sesimple yang saya sebelumnya bayangkan. Keluarga-keluarga di Amerika adalah rata rata keluarga nuclear. Mereka tidak memiliki pembantu sehingga betul-betul kerjasama antaranggota keluarga sangat diperlukan. Keluarga di sana juga diartikan bukan saja family of men and women, tetapi juga family of women or family of men: keluarga Lesbian dan Gay. Belum lagi kalau bicara tentang sistem no fault divorce (perceraian tanpa memerlukan alasan kesalahan pasangan, cukup dengan alasan sudah tidak ada cinta) yang mendorong sangat tingginya angka perceraian. Individualisme dan kemandirian seorang perempuan yang luar biasa juga menjadi pemicu tingginya angka perceraian. Kehidupan keluarga sangat berkembang yang seakan-akan kita secara individu tertinggal. Dalam era globalisasi sekarang, bukan tidak mungkin perkembangan ini akan segera menjalar ke mana-mana bahkan ke Indonesia.

Di sisi lain, keluarga Indonesia terutama keluarga Muslim, bisa jadi karena kesamaan ideologi, juga sedikit banyak berkiblat pada prototipe keluarga Arab di mana perempuan dalam banyak hal sangat tergantung kepada suami dan persoalan domestik-publik sangat tajam menciptakan segregasi antar jenis kelamin. Masalah seperti itu, ironisnya, masih dipandang sebagai hal yang memang seharusnya dengan menyandarkan isu ini pada dalil-dalil agama.

Tentu saja semua pengaruh dari Barat maupun dari Timur tersebut tidak bisa diterima mentah-mentah karena kehidupan keluarga di Indonesia terbentuk oleh konteks yang berbeda. Tetapi penerimaan yang tidak mentah-mentah ini memerlukan kedewasaan berpikir dan pengetahuan serta perspektif yang memadai. Saya tetap punya standpoint bahwa keluarga tetap penting dan perjuangan gender tidak harus mengorbankan keluarga karna justeru inilah institusi yang memerlukan kesungguhan, pengorbanan, dan negosiasi yang luarbiasa sehingga tantangan dan kesempatan membumikan ide kesetaraan menemukan tempatnya. Oleh karenanya integrasi perspektif gender ke dalam hukum keluarga menemukan arti pentingnya

Signifikansi Integrasi Hukum Keluarga dan Perspektif Gender
Tantangan yang dihadapi oleh keluarga modern sebagaimana disebutkan di atas mengantarkan kita pada pilihan akan sebuah keharusan penguatan institusi keluarga. Tentu saja sebagai akademisi maupun praktisi yang terlibat dalam permasalahan keluarga harus membekali diri dengan berbagai macam cara pandang kritis, maupun wawasan dan perspektif baru tentang keluarga yang kebetulan menurut saya akan bermuara pada perspektif relasi gender.
Singkatnya, pengalaman, dialektika kehidupan yang saya alami di atas sampai saat ini memberi saya pengetahuan (mungkin untuk sementara) yang mengantar saya pada kesimpulan bahwa program studi untuk mencetak akademisi maupun praktisi yang terlibat dalam hukum keluarga perlu membekali diri dengan pengetahuan dan analisis gender. Demikian pula sebaliknya, mereka yang ingin terlibat secara intens dalam isu kesetaraan perlu juga membekali diri dengan hal-hal yang terkait dengan keluarga dan hukum keluarga, karena beberapa alasan berikut:
1. Kerbert dan Dehart, duo sejarahwati feminis dari Amerika mengatakan bahwa jika sistem mengenai relasi gender dalam sebuah budaya ingin dipahami, maka aturan hukum keluarga khususnya perkawinan adalah tempat di mana harus memulai.
Pendapat tersebut tidak berlebihan jika memang melihat betapa di dalam lembaga keluarga bercokol isu-isu ketidaksetaraan dan hukum keluarga khususnya tentang perkawinan masih banyak menyisakan pertanyaan tentang ketidaksetaraan itu. Keluarga sendiri bersama-sama hukum merupakan dua buah institusi yang saling mengisi dalam melanggengkan subordinasi dalam relasi gender. Ini tentu saja tantangan bagi pegiat isu ini. Diperlukan cara pandang yang saling melengkapi untuk menentang kemapanan budaya patriarkhi yang memperalat keluarga dan hukum keluarga itu sendiri sebagai institusi yang memapankan relasi timpang antar jenis kelamin. Meminjam istilah dari aliran liberal feminisme, diperlukan perjuangan within the system (perjuangan yang dimulai dari perbaikan dalam institusi itu sendiri). Dengan demikian, cara pandang baru yang bisa mengawinkan perspektif gender untuk relasi setara di dalam keluarga dan hukum keluarga tidak lagi sekedar daur ulang dari hukum yang diinginkan oleh mereka yang berkuasa tetapi dapat menjadi upaya membalik paradigma (shifting paradigm) untuk menjadikan keluarga sebagai tempat dimulainya upaya kesetaraan itu.
Relasi dalam keluarga sangat gampang memunculkan isu ketidaksetaraan ketika keluarga memang gagal melakukan demokratisasi internal, sebut saja misalnya isu pembagian tugas, isu posisi tawar, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),. Lagi-lagi, bagi masyarakat muslim yang menganggap keluarga sebagai institusi yang penting dalam keberlanjutan kehidupan dan jati diri muslim, keluarga perlu diperkuat agar melakukan demokratisasi dan mempioneri kesetaraan itu. Tentu salah satu caranya dengan mengenali isu-isu dan perspektif kritis tentang keluarga yang lalu diaplikasikan demi kemaslahatan keluarga itu sendiri. Siapapun tidak menolak bahwa membicarakan isu kesetaraan dan keadilan dalam scope yang lebih luas, harus dimulai dari keluarga. Untuk menyebut beberapa kasus misalnya keterlibatan seorang perempuan di dunia publik sesungguhnya sangat mungkin kalau dunia keluarga sudah terdemokratisasi. Negosiasi publik dan domestik ini menjadi isu esensial di dalam upaya pembinaan keluarga yang berkesetaraan dan berkeadilan.

2. Hukum Mua’amalah, terkhusus hukum keluarga, menjadi hukum yang paling banyak disebut dan diatur secara detail di dalam al Qur’an. Namun demikian, interpretasi terhadap hukum keluarga dalam penafsiran keagamaan masih dikuasai oleh wacana patriarkhi karena memang begitu minimnya kontribusi perempuan dan metodologi emansipatoris dalam memandang persoalan hukum ini.
Jika dibandingkan dengan hukum-hukum lainnya, semisal hukum pidana, hukum ekonomi, dan hukum sipil, hukum keluarga adalah satu-satunya hukum yag sarat dengan isu ketimpangan relasi gender. Dalam hukum pidana misalnya, jenis kelamin tidak menjadi dasar perbedaan hukuman sebagai pelaku pidana misalnya pada pidana pencurian, jelas sanksi pidananya sama-sama dipotong tangan bak yang melakukan itu laki-laki maupun perempuan. Demikian pula pada hukum sipil semisal sewa menyewa, gadai menggadai, dan hutang piutang yang tidak mempersyaratkan standard yang berbeda bagi laki-laki maupun perempuan. Sayangnya ketika sampai pada hukum keluarga masalah menjadi lain, sebut saja misalnya permasalahan izin dari suami ketika istri harus melakukan transaksi bisnis, isu poligami, hak menjatuhkan thalaq, dan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga.
Dengan berdalih bahwa laki-laki memang secara agama diberi hak yang istimewa dalam keluarga, banyak justeru ketimpangan relasi itu dimulai dalam keluarga. Padahal keluarga menjadi tempat pertama dan utama berlangsungnya sosialisasi karakter dan pendidikan. Tanpa cara pandang kritis dan perspektif baru untuk mewujudkan relasi yang lebih setara di dalam keluarga, keluarga lalu bahkan bisa terjebak menjadi tempat yang justeru mengajarkan ketidaksetaraan itu.
3. Di negara-negara Muslim, hukum keluarga menjadi satu-satunya hukum yang paling cepat diakomodasi menjadi hukum positif yaitu hukum yang diberlakukan bagi keluarga muslim dengan pengakuan negara secara formal, dengan berbagai pertimbangannya yang salah satunya untuk meningkatkan posisi tawar kaum perempuan di dalam keluarga.
Di satu sisi fenomena ini menggembirakan karena paling tidak identitas dan kehususan aturan tentang keluarga muslim diakui. Keluarga muslim juga lebih dijamin haknya untuk mengatur relasi keluarganya oleh negara dengan aturan-aturan mereka sendiri. Terlebih, positifisasi hukum keluarga Islam didasari tujuan untuk mereformasi hal-hal yang masih meletakkan perempuan hanya sebagai obyek di dalam keluarganya. Tercatat banyak formulasi hukum baru yang beranjak dari ketentuan fikh klassik dengan alasan tersebut, misalnya adanya syarat-syarat berpoligami, ketentuan batasan usia minimal perkawinan, dan pencatatan perkawnian.
Tetapi di sisi lain, positifisasi hukum keluarga ini menjadi bumerang dan taruhan ketika hukum keluarga itu tidak bisa mengakomodasi dinamika sosial sehingga hukum keluarga terjebak menjadi pendaur ulang relasi timpang. Lebih mengkhawatirkan karena kekuatan formal dengan positifisasi hukum keluarga itu menjadi senjata yang justeru meletakkan relasi gender pada situasi yang lebih sulit. Misalnya, aturan tentang nusyuz (ketidakpatuhan), pada sebagaian besar hukum keluarga yang berlaku di negara muslim, termasuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi aturan yang dipegang oleh peradilan agama di Indonesia, nusyuz masih dipandang sepihak dalam arti hanya terkait dengan ketidakpatuhan istri atau penelantaran tanggungjawab seorang istri yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas, sementara penelantaran tanggungjawab suami tidak disebut-sebut sebagai nusyuz padahal al-Qur’an sendiri menyebut kemungkinan pelaku nusyuz baik dari pihak suami maupun istri. Alih-alih memberdayakan perempuan sebagai salah satu alasan mereformasi hukum keluarga, aturan ini justeru meletakkan perempuan hanya sebagai obyek dan pelengkap dalam keluarganya tanpa jaminan hak yang jelas.
4. Munculnya fenomena isu gender vis a vis keluarga. Fenomena ini menghadapkan isu kesetaraan dan keluarga sebagai pilihan yang harus diambil salah satu. Kalau mau berpikir kesetaraan, tinggalkan keluarga, sebaliknya kalau memutuskan berkeluarga, lupakan kesetaraan.
Cara berpikir seperti itu, hemat saya, berbahaya. Bahaya karena tidak realistis. Dua hal yang dipandang berbeda tidak harus dipisahkan untuk mencari jalan sendiri-sendiri tetapi perlu dinegosiasikan dan dicari titik temunya. Mungkin memerlukan waktu, pengorbanan, dan perjuangan yang luar biasa tetapi memang itulah proses yang harus dilalui. Munculnya fenomena seperti itu juga mungkin wajar, karena banyak pejuang isu kesetaraan ini merasa ‘depresi’ dengan slow progress dari perjuangan yang mereka tempuh. Pejuang radikal feminisme misalnya menginginkan separatisme perempuan dalam memerjuangkan isu kesetaraan. Salah seorang tokoh feminisme radikal, Audre Lorde, misalnya, dengan statemennya yang terkenal the master’s tool will never dismantle the master’s house bahwa senjata tuan tidak mungkin mengobrak-abrik rumah tuannya sendiri meragukan bahwa perjuangan dari dalam lembaga dan sistem akan berhasil karena sistem yang dibangun sekarang, termasuk institusi keluarga, sudah terlanjur dipegang erat oleh cara pandang patriarkhi. Cara pandang seperti ini tentu tidak bisa berlaku bagi keluarga muslim karena muslim tetap memandang keluarga sebagai institusi yang penting. Apa yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat institusi keluarga. Bukan dengan menjauhkan relasi keluarga dari isu gender tetapi bagaimana isu gender ini lebih memperkuat posisi ini sehingga solusinya bukan ibarat membakar gudang karena ingin mengusir tikus tapi bagaimana gudang itu dibangun agar tikus tidak betah di dalamnya.
5. Konteks NTB dan Sasak. Sudah bukan rahasia lagi, kondisi sosial di NTB yang benyak terkait dengan hukum keluarga menjadi berita dan targt pmberdayaan yang seolah tidak berujung. Sebut saja misalnya, isu kawin cerai, poligami liar, nikah di bawah tangan, tingginya kematian ibu dan bayi, tingginya tingkat buta huruf, yang dalam banyak kasus masalah-masalah tersebut menjadi penyumbang bagi rendahnya kualitas masyarakat.
Masalah-masalah tersebut di atas sangat erat terkait dengan cara pandang masyarakat terhadap posisi perempuan dan relasi gender. Sayangnya, isu perempuan belum menjadi isu prioritas dan belum dijadikan perspektif yang terintegrasi dalam kebijakan pembangunan keluarga maupun pembangunan dalam arti umun di NTB. Padahal, isu perempuan yang melahirkan diskriminasi di segala bidang yang lalu terwujud pada masalah-masalah tersebut di atas, diakui atau tidak, telah menyumbang bagi rendahnya kualitas manusia dan kehidupan di NTB sehingga Indeks Prestasi Manusia (IPM) NTB harus puas berada di urutan ke 32 dari 33 provinsi di Indonesia. Ironis memang!
Kondisi ini tentu tidak hanya cukup diratapi apalagi dicarikan kambing hitamnya semisal dengan menyalahkan alat ukur yang digunakan. Harus ada langkah sistematis dan komprehensif dalam menyiapkan kualitas masyarakat yang dimulai dari lembaga keluarga. Keluarga perlu terdemokratisasi langkah-langkah besar yang bersinergi dengan pembangunan regional maupun global perlu dimulai dari keluarga. Kalau itu pilihannya maka tidak ada cara lain kecuali menjadikan keluarga dan hukum keluarga sebagai pengatur dan pendobrak sistem patriarkhi untuk menciptakan relasi gender yang lebih setara. Upaya itu harus dimulai sekarang dan oleh kita!

Peran PSW IAIN Mataram
Semua orang tentu punya cara sendiri-sendiri untuk memperjuangkan titik temu dan integrasi hukum keluarga dan perspektif gender berdasarkan peran dan tanggungjawab masing-masing. Praktisi pengadilan agama seperti hakim misalnya, perlu membekali diri dengan cara pandang kritis dan tidak biasa dalam menangani perkara-perkara hukum keluarga yang diajukan kepada mereka. Pegawai kantor KUA yang menangani masalah perkawinan juga perlu mendalami perspektif ini agar dapat menjalankan tugas mereka dengan baik di tengah dominasi budaya patriarkhi dalam relasi keluarga muslim NTB sebagaimana terpapar di atas. Singkatnya, setiap orang atau lembaga bisa saja berkontribusi pada upaya ini berdasarkan cara mereka masing-masing. Lalu pertanyaannya, apa peran PSW IAIN Mataram dalam hal ini?
Peran PSW IAIN Mataram tentu sangat strategis. Keberadaan Pusat Studi Wanita sebagai bagian integral dari lembaga pendidikan tinggi agama negeri memberikan kesempatan besar bagi upaya PSW mengintegrasikan perspektif gender dalam cara pandang akademik melalui berbagai kegiatan, baik secara formal maupun secara tidak formal. Secara formal, katakanlah misalnya dengan memasukkan perspektif gender dalam kurikulum. Hal ini sebenarnya sudah tampak di fakultas Syari’ah jurusan Ahwal al Syaksyiyyah dengan mata kuliah Fiqh an Nisa dan pada fakultas Dakwah dengan mata kuliah Pengantar Gender. Ini adalah langkah awal yang strategis. Secara informal misalnya, PSW bisa melibatkan civitas akademika baik dosen, karyawan, maupun mahasiswa dalam mengenali isu kesetaraan dan menekankan titik penting dimulainya isu ini dari diri sendiri dan keluarga. Pada saatnya, ketika kesadaran ini benar-benar terbangun dan menjadi misi bersama, upaya menanamkan isu kesetaraan pada ranah-ranah yang lain misalnya isu kekuasaan dan kepemimpinan dalam skala yang lebih luas, akan lebih terbuka jalannya.
Keberadaan fakultas Syari’ah dengan jurusan Ahwal al Syakhsiyyah (AS) nya menjadi suntikan energi tambahan bagi PSW untuk semakin mengintegrasikan keilmuan hukum keluarga dan perspektif gender sebagimana yang menjadi fokus penyampaian tulisan ini. Lebih-lebih pada tahun ini, IAIN telah mulai membuka angkatan perdana program Pascasarjana yang salah satu prodinya adalah Ahwal al Syakhsiyyah. Jika PSW mempunyai misi yang jelas untuk memulai perjuangan kesetaraan dan menanamkan kesadaran gender ini secara sistematis dimulai dari skala keluarga, maka keberadaan prodi ini menjadi kesempatan sekaligus tantangan bagi keberhasilan PSW pada khususnya dan IAIN sendiri pada umumnya. PSW harus berkontribusi dan IAIN harus membuktikan langkah-langkah sistematis dan efektif untuk mencetak magister yang tidak hanya kaya akan pandangan normatif tentang hukum keluarga tetapi trampil membumikan pandangan itu disertai dengan sikap kritis dan tekad mengabdikan ilmu untuk menjawab problem keluarga Muslim di NTB.
Demikian pula jurusan AS pada tingkat sarjana maupun pascasarjana harus mempunyai visi dan misi yang jelas juga untuk membawa lulusannya kemana. Visi dan misi ini harus dibreakdown dari kebutuhan umat sekitar sehingga program pendidikan apapun namanya itu tidak terpisah dari permasalahan masyarakat dan hanya menjadi menara gading para intelektual. Program akademik layaknya menjadi pemecah kebuntuan dan memberikan sumbangsih yang nyata bagi problem keumatan yg nyata pula. Kalau visi dan misi itu sudah jelas, PSW dan jurusan AS bisa bekerjasama, bertukar pikiran, dan membawa IAIN ini menjadi memiliki sesuatu yang khusus dan plus untuk ditawarkan kepada masyarakat luas.
Tulisan ini tentu tidak bermaksud mengatakan bahwa perspektif gender hanya penting untuk jurusan AS. Sebagai sebuah perspektif yang menyentuh cross-cutting issues persplektif dan analisis ini bisa memasuki spesifikasi keilmuan apa saja. Hanya saja perspektif tersebut menemukan arti yang lebih penting pada hukum keluarga dengan konteks kekinian dan kedisinian kita berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas.
Sudah saatnya PSW tidak hanya berkutat pada wacana dan langkah-langkah yang belum tertata secara sistematis dengan orientasi proyek. PSW perlu memperkuat diri untuk mengenali isu-isu strategis di mulai dari dalam institusi sendiri. PSW juga perlu memiliki langkah-langkah yang sistematis dan target capaian yang jelas dalam kegiatan dan programnya. Tulisan ini hanya satu dari alternatif-alternatif yang bisa didiskusikan lebih lanjut oleh PSW untuk segera memulai gerakan pemberdayaan dan penanaman kesadaran gender dengan langkah sistematis dan indikator pencapaian yang jelas. Semoga bermanfaat dan menjadi bahan diskusi yang intens!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar